Home > Artikel Dari Web Lain, Kehidupan > Kejahatan Perpajakan

Kejahatan Perpajakan

January 6th, 2010

PAJAK, di negara demokrasi dan beradab, mempunyai korelasi linear dengan hak dan kewajiban. Hanya warga yang tahu kewajiban dan taat membayar pajaklah yang berhak atas pelayanan negara. Berarti yang tidak membayar, apalagi sengaja mengemplang pajak, sama sekali tidak mempunyai hak mendapat–apalagi menuntut–pelayanan dari negara.
Dengan demikian adalah ketidakadilan yang sangat melukai, ketika orang-orang yang tidak membayar pajak, apalagi yang sengaja mengemplang, berupaya dengan berbagai cara agar tetap memperoleh haknya dilayani negara. Melukai rasa keadilan inilah yang menyebabkan siapa saja yang tidak mau membayar pajak, apalagi sengaja menggelapkan, dikategorikan sebagai kejahatan.

Sejak tahun lalu, kasus pajak kelompok bisnis Bakrie terus menjadi sorotan. Ditjen Pajak Departemen Keuangan mengungkapkan beberapa kali bahwa tiga perusahaan kelompok Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin Indonesia, menunggak pajak senilai Rp2,1 triliun.

Kasus itu muncul ke permukaan tahun lalu ketika audit BPKP diungkapkan kepada publik. Dalam audit itu BPKP menemukan enam perusahaan pertambangan, termasuk tiga dari kelompok Bakrie, menunggak royalti Rp7,18 triliun. Sampai sekarang, tidak terdengar sebuah penyelesaian yang tuntas dan terbuka terhadap kasus ini.

Perkara pajak tiga perusahaan dalam kelompok Bakrie bukanlah pergunjingan liar. Kasus itu dikatakan berulang kali oleh Ditjen Pajak, tetapi sampai sekarang belum terdengar penyelesaiannya. Karena tidak kunjung selesai, muncullah pergunjingan politik. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menjadi fokus penyelidikan angket Century oleh DPR pernah mengatakan kepada surat kabar The Asian Wall Street Journal bahwa Aburizal Bakrie, pemilik bisnis Kelompok Bakrie, tidak suka dengannya. Salah satu pemicunya adalah soal pajak yang tak kunjung tuntas itu.

Departemen Keuangan dan Kelompok Bakrie harus rsegera menuntaskan kasus ini. Kalau betul, tidak ada cara lain dari Kelompok Bakrie kecuali membayarnya dengan jujur. Kalau tidak betul, harus ada pernyataan dan klarifikasi yang jujur juga dari kedua belah pihak. Tidak boleh kasus ini dipelihara menjadi amunisi politik untuk saling menyerang.

Pernyataan Ditjen Pajak yang berulang kali tentang tunggakan pajak tiga anak usaha Bakrie mengindikasikan bahwa kasus ini tidak mengada-ada. Hanya, mengapa tidak jelas ujungnya? Kalau betul-betul ada indikasi penggelapan, tempuhlah jalur hukum. Kenapa tidak?

Kelompok Bakrie adalah salah satu korporasi yang membanggakan bangsa dan negara. Pemiliknya, Aburizal Bakrie, dua tahun lalu tercatat sebagai manusia terkaya di Asia Tenggara berkat sukses kelompok perusahaannya. Tahun lalu, Aburizal Bakrie masih tercatat sebagai manusia terkaya nomor empat di Indonesia.

Akan tetapi, menjadi pertanyaan besar ketika kelompok usaha yang sedang sangat maju dan karena itu tidak dalam kondisi bangkrut, menunggak pajak demikian besar. Lapindo adalah contoh lain tentang kontroversi Bakrie yang sangat ekspansif, tetapi menyisakan tunggakan kepada sejumlah orang kecil dalam jumlah yang hanya puluhan juta.

from: mediaindonesia.com

Footer: dokumentasikanlah hidup Anda selalu.
  • Share/Bookmark

Artikel Dari Web Lain, Kehidupan

  1. January 6th, 2010 at 09:22 | #1

    jalur hukum sudah ditempuh kok mas, hanya saja mungkin yang sampeyan pahami jalur hukum di sini adalah kepolisian, trus ke pengadilan. pajak punya undang-undang sendiri, masih ada opsi-opsi yang bisa diambil dan lebih menguntungkan negara sebelum diputuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana.

    “admin:
    njenengan benar dalam hal ini, mas. :D

  2. January 7th, 2010 at 14:13 | #2
  3. January 12th, 2010 at 09:51 | #3

    komentar beda topik….he he…maaf kemaren salah pertanyaan kirain mas belum lulus ternyata dah s2 ni..boleh dibagi tipsnya sesama anak kebumen…yang membedakan hanya mas ipin dulu ipa 1 , asih ipa 3 he…

    “admin:
    pokoknya niat yang sungguh-sungguh, semangat, dan jangan lupa berdoa. juga jangan memikirkan menikah sebelum 25 tahun, mba. itu cukup penting. hehehehe. :D

  1. No trackbacks yet.