Transparansi dan Era Keterbukaan

Sepertinya masih begitu sulit untuk menerapkan “azas” transparansi dan keterbukaan di negeri Indonesia ini. Banyak orang yang tidak tahu bagaimana uang rakyat diolah oleh pemerintah, dan sepertinya juga banyak yang tidak peduli bagaimana “perputaran” uang tersebut. Belakangan ini memang banyak dilontarkan istilah “audit” untuk lembaga-lembaga negara yang terkesan bermasalah, tetapi masih juga belum memberikan hasil yang memuaskan. Lantas, dimanakah letak sumber permasalahan “transparansi” ini?
Mungkin Anda akan sedikit tercengang dengan tulisan dan ulasan berikut.
Sebodoh-bodohnya keledai, kata orang bijak, tidak akan jatuh ke dalam lubang yang sama untuk yang kedua kali. Bagaimana dengan laporan keuangan pemerintah? Badan Pemeriksa Keuangan baru saja mengeluarkan hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2008. Hasilnya, lagi-lagi disclaimer, istilah audit yang berarti tidak pantas memberikan pendapat. Itulah disclaimer kelima berturut-turut dalam lima tahun terakhir. Aduhai. BPK mencatat, setidaknya, 12 perkara penggunaan keuangan negara yang tidak cukup jelas pertanggungjawabannya. Piutang pajak, hibah, dana, rekening liar, dana alokasi khusus, pengakuan utang, dan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan adalah contoh perkara yang masih saja menjadi wilayah gelap. Yang juga mengejutkan adalah perbedaan angka tentang sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Menurut audit BPK terdapat Rp79,95 triliun silpa tahun lalu. Tetapi menurut hitungan pemerintah, silpa 2008 cuma Rp51,3 triliun. Berarti terdapat selisih silpa Rp28,65 triliun. Ke manakah dan telah diapakan uang sebanyak itu?
Tentu, tidak semua temuan audit BPK adalah bukti kejahatan penggunaan keuangan negara. Namun, yang harus diperbaiki dari waktu ke waktu adalah akuntabilitas APBN. Itu disebabkan jumlah uang yang penggunaannya diragukan amatlah besar, lebih dari Rp600 triliun atau hampir separuh APBN 2008. Korupsi biasanya terjadi dalam wilayah kegelapan tempat tidak semua orang boleh melihat dan tahu. Karena itu, tidak ada pilihan lain untuk memberantas korupsi kecuali membuka semuanya menjadi terang benderang. Salah satu kunci akuntabilitas keuangan negara adalah sistem pencatatan, atau yang lebih dikenal dengan sistem akuntansi. Mengapa selama lima tahun berturut-turut tidak terjadi perbaikan memadai di bidang sistem akuntansi keuangan pemerintah? Apakah BPK, Departemen Keuangan, dan pemerintah daerah tidak bisa menyamakan sistem akuntansi mereka? Apakah BPK dan pemerintah haram duduk satu meja menyamakan sistem akuntansi? Sebuah pemerintahan yang memerintah tidak saja memiliki legitimasi rakyat, tetapi juga legitimasi kompetensi. Kalau lima tahun berturut-turut masih saja disclaimer, berarti inilah pemerintahan yang legitimate secara politik, tetapi gagap kompetensi.
Memang, sistem pencatatan dan laporan keuangan Indonesia amatlah buruk selama masa pemerintahan Orde Baru. Itulah yang menyuburkan korupsi sampai sekarang. Namun, adalah tidak tepat lagi argumen yang menyalahkan masa lalu terus-menerus. Sebuah pemerintahan yang memperoleh legitimasi rakyat dengan tahu dan mau, tentu, dengan tahu dan mau juga menerima tanggung jawab. Dan tanggung jawab itu, kebetulan sekarang ini sedang dalam musim kampanye calon presiden, harus diminta dari mereka yang dengan tahu dan mau menjadi pemimpin. Yaitu bisakah mereka berjanji–apalagi incumbent–untuk tidak lagi memperoleh status disclaimer pada tahun pertama mereka memerintah? Sistem pencatatan dan laporan keuangan pemerintah memang rumit. Tetapi sesungguhnya tidaklah sulit-sulit amat untuk mengatasinya. Yang membuat persoalan tetap dan semakin rumit lebih banyak disebabkan oleh ketidakmauan, bukan ketidakmampuan. Jadi, cukuplah lima tahun berturut-turut memperoleh rapor disclaimer. Masak mau dilanjutkan sampai tahun keenam?
from : mediaindonesia.com
Tulisan di atas, baru menggambarkan sedikit tentang rumitnya menerapkan “azas” transparansi menurutku. Aku tidak tahu pasti bagaimana solusi yang tepat untuk permasalahan tersebut. Namun sepertinya bukan sesuatu yang sulit kalau saja semua pihak yang terkait mau berlaku jujur dan tidak takut untuk bersikap terbuka tentang apa saja, baik itu masalah darimana dan akan kemana uang rakyat tersebut. Kalau seimbang, beres sudah. Itulah “azas” transparansi dan akuntabilitas yang aku mengerti.
Berbicara masalah keterbukaan, coba kita mengingat kembali kasus Ibu Prita kemarin, yang mencuak ke permukaan akibat banyak pihak yang merasa dirugikan, yaitu terancamnya hak untuk berpendapat dan berargumen. Bagaimana tidak, saat kita berpendapat lantas malah dihukum dan dipenjara, terbunuh sudah hak azasi kita di negeri ini. Tidak salah kalau kita bertanya, “Apa yang terjadi pada HAM di negeri ini?”
Apakah sistem perundang-undangan kita yang salah? Karena para jaksa yang memenjarakan Ibu Prita juga menggunakan dasar hukum. Sedemikian percaya dirinya, sampai-sampai tidak memahami bahwa setiap pasien rumah sakit memiliki “hak jawab” kalau dia merasa ada yang tidak beres pada dirinya.
Mungkin semua itu bisa sedikit terjawab setelah Anda membaca tulisan berikut.
Semangat Tertutup di Era Terbuka
SEMANGAT lama untuk menutup kebebasan berpendapat ternyata masih hidup di negeri ini. Itulah yang terjadi pada kasus Prita Mulyasari. Perkara bermula dari keluhan Prita atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten, melalui surat elektronik. Akan tetapi, akibatnya jauh sekali. Prita dituntut dan dipenjarakan dengan pasal penghinaan. Dampaknya pun jauh sekali, yakni terganggunya rasa keadilan publik. Tak hanya itu, kasus tersebut bahkan menyayat perasaan karena seorang ibu harus berpisah dengan anak-anaknya. Tak tanggung-tanggung, nasib Prita itu menyebabkan dua calon presiden, Jusuf Kalla dan Megawati, turun tangan. Prita kemudian dibebaskan setelah kunjungan Mega ke penjara. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa polisi dan jaksa menerapkan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus Prita?
Pasal 310 KUHP adalah pasal karet yang gampang digunakan rezim yang berkuasa untuk menghajar kalangan yang menyatakan pendapatnya kepada umum dengan tuduhan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau lembaga. Itulah pasal buatan kolonial Belanda yang terus dipertahankan hingga sekarang. Melindungi nama baik, reputasi, dan integritas merupakan sebuah keharusan. Karena itu, adalah sah bila ada pihak-pihak yang merasa terganggu kemudian mencari keadilan dengan membawanya ke ranah hukum. Akan tetapi, bukankah warga juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat menyangkut haknya sebagai konsumen, lebih khusus lagi, dalam kasus Prita ini, haknya sebagai pasien?
Prita dalam kasusnya tidak boleh dipandang hanya sebagai kasus individual. Pelayanan rumah sakit harus bisa dipandang sebagai pelayanan untuk kepentingan umum, bukan semata kepentingan personal. Apa yang dialami Prita dapat terjadi kepada siapa pun dalam kedudukannya sebagai pasien. Oleh karena itu, keluhan Prita harus dapat dipandang juga demi kepentingan orang banyak. Dengan demikian, penggunaan Pasal 310 ayat (1) dan (2) gugur karena terpenuhinya ayat (3) yang mengatakan ‘tidak merupakan pencemaran jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum….’Pasal 310 itu seharusnya tidak dipakai lagi. Pasal itu seharusnya sudah dicabut. Sebab penggunaan pasal itu dapat membunuh hak setiap orang untuk mengutarakan pendapat. Orang akan takut menyampaikan keluhan secara tertulis kepada publik karena bisa dipandang melakukan pencemaran nama baik. Orang akan takut mengkritik pelayanan publik di hadapan khalayak karena bisa diseret pasal penghinaan. Yang lebih disesalkan adalah bila kelak para hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa kasus Prita dan memenangkan pihak penggugat. Karena itu, untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa pada kasus yang berbeda, Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) perlu menggalang upaya untuk menghapus pasal karet tersebut. Menjaga nama baik, reputasi, dan kredibilitas harus dapat dilakukan tanpa menghilangkan hak orang untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Sebab semua itu dijamin konstitusi. Para hakim juga harus ekstra cermat dalam mengadili kasus-kasus pencemaran nama baik. Terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE), perlu dikaji ulang apakah UU yang diberlakukan pada era keterbukaan informasi dan teknologi itu sudah memiliki semangat yang benar-benar sesuai dengan perkembangan zaman. Bila belum, sudah seharusnya UU tersebut direvisi. Jangan sampai ada UU yang mengatur kebebasan pada era keterbukaan ini justru dibuat dengan semangat ketertutupan. Itulah pekerjaan besar yang menanti para pembuat undang-undang dan aparat penegak hukum.
from : mediaindonesia.com
Oh, Indonesiaku, belajarlah untuk menjadi lebih baik dari hari ke hari. Jadikan setiap warga negara bangga memiliki negeri sepertimu. Hiduplah selalu, Indonesiaku!







Posts

Menghitung uang itu repot. Kamu jadi ketua buku angkatan tahun lalu aja kesulitan menghitung ada berapa sebenarnya uang kas kita kan? Itu baru buku angkatan yang bianyanya ndak sampai 3 juta, nah yang ini milyaran bahkan trilyunan…
” admin :
iya wis, sepertinya kau benar. namun kalau yang menghitung itu sebuah tim yang kompeten di bidangnya, harusnya ga ada masalah kan?
kalo yang disclamer, jangan jangan ada yang salah dengan yang menyatakan begitu. lha wong BI ajah ampe skandal agar ngak dicap disclamer.
” admin :
iya om, mungkin seperti itu.
Saya setuju dengan penerapan prinsip keterbukaan, tapi di sisi lain kita juga perlu menggenjot asas kepercayaan dan kesabaran. Barangkali pemerintah dan semua yang dulu sering dianggap sebagai ‘oknum’ sedang belajar untuk terbuka dan kita tak tahu karena kita tak pernah percaya dan tak pernah sabar..:)
Tulisan ini menarik!
” admin :
sepertinya njenengan benar, mas. kita harus lebih bisa bersabar dan percaya kepada pemerintah, karena memang semuanya butuh waktu. tapi semoga ga terlalu lama ya.
saya yakin pemerintah sedang berusaha mas, tapi sampeyan tau berapa biji departemen di negara kita, belum lagi angkatan bersenjata, memang ndak semudah membalik telapak tangan, tapi asal ada komitmen dari pimpinan masing-masing lembaga, saya yakin bisa.
” admin:
iya mas, itu maksudku, asal ada komitmen dari pimpinan masing-masing lembaga, bukan sesuatu yang sulit untuk menerapkan “asas” transparansi ini.
permasalahannya dikita ini adalah korupsi yang sulit diberantas apalagi UU Tipikor sampai sekarangpun tidak disahkan oleh DPR….jadi masalah keuangan akan transparan kalau korupsi bisa diberantas.
” admin:
mungkin DPR masih “takut” kalau UU Tipikor itu disahkan segera, mas. takut kalau nanti susah mau korupsi lagi. hehehe.
Ckckckckckckc …… yah memang butuh proses untuk menuju ka yang lebih baik, Teruskannnnn hehehehehe.
” admin:
yup, lanjutkan!!