Skandal Parlemen di Hotel-Hotel
ANGGOTA DPR sepertinya tidak pernah jera melakukan kejahatan. Mereka selalu tergelincir pada kubangan lumpur suap dan korupsi, padahal keledai saja tidak pernah mau terperosok pada lubang yang sama. Kasus suap dan korupsi yang melibatkan anggota DPR mulai mencuat sejak terbongkarnya aliran dana Bank Indonesia untuk kepentingan pembahasan undang-undang di Senayan. Kemudian seakan tak kunjung putus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota dewan yang menerima suap.
Penangkapan anggota dewan dimulai dari kasus alih fungsi hutan di Kepulauan Riau, lalu kasus alih fungsi hutan di Sumatra Selatan dan kasus pengadaan kapal cepat di Departemen Perhubungan. Cerita bersambung itu belum berakhir sekalipun sebagian pelakunya sudah divonis penjara dan sisanya masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kata jera tidak ada dalam kamus parlemen.
Pada 2 Maret 2009, KPK kembali menangkap basah politikus Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal terkait dengan suap proyek pengembangan pelabuhan dan bandara di Indonesia Timur.
Semua kejahatan suap yang melibatkan anggota parlemen dilakukan secara sistematis dengan modus operandi yang selalu sama. Kejahatan itu dirancang dalam pertemuan informal di luar gedung parlemen yang melibatkan anggota DPR, pemerintah, dan pengusaha.
Itulah kejahatan segitiga karena melibatkan tiga pihak penyandang kepentingan. Pangkal kejahatan itu adalah DPR mencaplok kewenangan eksekutif.
DPR tidak hanya mempunyai kewenangan memberi persetujuan pengisian jabatan di eksekutif, tetapi juga hak yang sangat detail dalam penentuan APBN. Bahkan DPR pun memiliki hak untuk memberi persetujuan atas perjanjian bisnis antara pemerintah dan pengusaha.
Kewenangan eksekutif yang berada dalam genggaman DPR itu kemudian digadaikan untuk memperkaya diri dan kelompok.
Dalam kasus Abdul Hadi Djamal, misalnya. Konspirasi itu dirancang dalam pertemuan informal di lantai 12 suite room Hotel Four Seasons pada 19 Februari 2009.
Hadir dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Abdul Hadi, adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama, politikus Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.
Pertemuan informal itu terkait dengan kewenangan anggota dewan yang duduk di Panitia Anggaran untuk menyetujui pengucuran tambahan dana pembangunan pelabuhan dan bandara bagi pengusaha Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, yang menjadi rekanan Departemen Perhubungan.
Ada dua cara menghentikan kejahatan segitiga itu. Pertama, mencopot semua kewenangan eksekutif yang melekat dalam diri parlemen sehingga sistem pemerintahan presidensial dijalankan secara murni. Untuk itu, semua undang-undang yang memberi fungsi eksekutif kepada parlemen perlu direvisi.
Dewan kembali ke fitrahnya hanya sebagai pengawas. Kedua, di dalam Tata Tertib DPR harus dinyatakan bahwa seluruh pertemuan di luar gedung parlemen yang terkait dengan fungsi dan hak anggota DPR harus dinyatakan sebagai kejahatan.
Bukankah Gedung DPR sangat memadai sebagai tempat pertemuan? Baik ruang sidang maupun ruang anggota dilengkapi alat pendingin. Listrik menyala 24 jam.
Fasilitas telepon dan internet ada. Mau makan, tinggal pesan. Staf ahli tersedia. Apa kurangnya sehingga harus bikin pertemuan di hotel? Untuk apa lagi melakukan pertemuan informal di hotel kalau tidak dilatarbelakangi niat jahat? Kalau pertemuan di luar gedung tidak dilarang, konspirasi kejahatan seperti di Four Seasons akan terulang dan terulang lagi.
from : mediaindonesia.com







Posts
