Keengganan Daerah Melaporkan Korupsi
JIKA di masa Orde Baru korupsi bersifat sentralistis, di era reformasi ini, otonomi daerah justru tersesat dalam desentralisasi korupsi. Akibatnya, pejabat daerah berbondong-bondong dibawa ke persidangan dengan tuduhan menjarah uang rakyat. Sebagian mereka sudah menghuni bui di berbagai wilayah Tanah Air.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, pemberantasan korupsi empat tahun terakhir ini semakin menemukan momentumnya. Keluarnya Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin langsung pemberantasan korupsi menambah amunisi bagi penegak hukum.
Meski denyut pemberantasan korupsi kian bergema, evaluasi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendy membuat kita geleng kepala. Ternyata pemberantasan korupsi belum menjadi kegemaran baru pejabat publik. Taufik menyebutkan partisipasi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi masih rendah. Tingkat pelaporan kasus korupsi oleh pemerintah daerah pada 2007 baru mencapai 42% dari semua instansi yang wajib melaporkan. Jumlah itu masih jauh dari harapan sekalipun meningkat jika dibandingkan dengan 2006 (33,5%) dan 2005 yang hanya 15,7%.
Rendahnya partisipasi pemerintah daerah memberantas korupsi bisa menjadi indikator masih adanya perselingkuhan di kalangan elite daerah. DPRD yang semestinya menjadi representasi rakyat dengan tugas mengawasi eksekutif justru muncul sebagai kekuatan baru yang menggerakkan mesin korupsi. Anggota DPRD menjadi aktor intelektual menggasak uang rakyat dengan menyelinapkan pasal-pasal haram ke peraturan daerah. Akibatnya korupsi menjadi legal, sah, dan halal.
Kita ingatkan bahwa kebiasaan bersekongkol menjarah uang rakyat dalam kemasan mentereng berupa peraturan daerah itu harus dihentikan. Soal waktu saja, semua praktik busuk pasti terungkap, bahkan ketika para pejabat sudah purnabakti.
Dengan banyaknya anggaran negara mengalir ke daerah, pemerintah daerah harus menempelkan telinga ke jantung dan hati masyarakat. Dengan demikian, mereka paham denyut kemiskinan rakyat akibat korupsi yang telah merapuhkan hampir seluruh sel vital negara.
Kemiskinan akibat korupsi harus menjadi inspirasi bagi setiap pemerintah daerah dalam mengabdi. Dengan visi itu, mereka menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Pejabat daerah jangan merasa tercemar bila melaporkan korupsi yang marak di daerah mereka. Malah, dengan semakin banyak melaporkan praktik korupsi di daerahnya, pejabat daerah telah menolong diri mereka sekaligus rakyat dan daerah mereka.
Pejabat daerah harus menggiatkan partisipasi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan birokrasi tanpa perlu bersikap apriori. Bila berusaha menyembunyikan praktik korupsi karena beranggapan dengan cara itu terkesan bersih, pejabat yang demikian justru sebenarnya tengah melangkah menuju pintu penjara.
Pemerintah daerah memiliki perangkat pengawas yang mestinya ampuh seperti badan pengawas daerah atau inspektorat daerah. Hanya, selama ini instrumen tersebut lebih dikesankan sebagai tempat buangan. Seharusnya lembaga itu diberdayakan dengan sumber daya manusia berkualitas sehingga mampu melakukan audit kinerja, audit keuangan, ataupun audit khusus.
Jika pemerintah daerah giat melaporkan praktik korupsi di daerah mereka, bandul paradigma pun bergeser dari pemberantasan korupsi menjadi pencegahan korupsi. Kita mulai berpikir menyelamatkan negara, bukan rajin menjebloskan koruptor ke bui.
from : mediaindonesia.com







Posts
