Sembilan Bulan yang Harus Diaudit …

SUHU politik akan panas lebih awal sembilan bulan. Hal itu disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2009 dimulai pada 8 Juli 2008 hingga 13 April 2009. Masa kampanye sembilan bulan tentu saja amat lama jika dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2004 yang hanya 21 hari. Selama sembilan bulan itu banyak hal bisa terjadi, baik yang positif maupun yang negatif. Yang positif, masyarakat punya waktu cukup panjang untuk mengenal partai-partai politik. Tahu program mereka, paham pula mana yang rasional, mana yang bisa dilaksanakan, dan mana pula yang sekadar cuap-cuap.
Menimbang sembilan bulan sebelum menjatuhkan pilihan adalah lebih baik daripada membeli kecap yang semuanya nomor satu dalam 21 hari. Semakin sering pertemuan dengan partai akan semakin terbuka borok partai. Akan semakin terungkap siapa saja tokoh hitam yang bersembunyi di partai-partai tersebut. Akan semakin terbuka kader-kader partai mana yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasti ada partai yang baik, kader partai yang baik, tapi tidak sedikit yang hanya menjual kecap dan membual.
Yang negatif ialah panjang waktu pula bagi timbulnya berbagai gesekan yang bisa memicu konflik di tingkat akar rumput. Dalam tekanan ekonomi, hal sepele bisa menjadi bensin yang menyiram bara api.
Tidak hanya di lapisan akar rumput terjadi senggol-menyenggol. Di lapisan elite, bahkan di jajaran kabinet, juga tidak luput. Hal itu disebabkan sejumlah menteri adalah kader, bahkan pimpinan partai.
Pejabat negara dari partai akan berlomba-lomba membuat program departemen sejalan dengan program partai. Artinya, program partai menumpang program kabinet. Partai mendapat kredit poin dengan anggaran negara.
Dari sisi penggunaan fasilitas negara, juga terbuka penyimpangan. Menteri berkunjung ke daerah menggunakan fasilitas negara. Di daerah sang menteri juga berlaku sebagai kader partai dan berkampanye untuk kepentingan partai.
Manipulasi lainnya ialah pejabat negara yang kader partai hanya rajin mengunjungi daerah-daerah yang menjadi ‘lumbung suara’ bagi partainya.
Tentu saja pejabat negara boleh memanfaatkan hari libur seperti Sabtu dan Minggu untuk berkampanye bagi partainya. Tapi sejak awal mesti diingatkan karena sangat rawan pula terjadi manipulasi. Sebagai pejabat, ia akan berkunjung ke daerah pada Jumat menggunakan fasilitas negara. Sabtu dan Minggu ia berkampanye untuk partai dan kembali ke Jakarta pada Senin menggunakan lagi fasilitas negara. Praktik itu dikecam sejak zaman Orde Baru, tapi diulang setiap rezim.
Kita ingin negeri ini dikelola dengan jujur, transparan, dan bebas dari perilaku korup. Tidak boleh lagi ada manipulasi dengan berbagai dalih. Karena itu, perjalanan pejabat negara dari partai dalam sembilan bulan ke depan harus diawasi, dikontrol, dan diaudit.
Peranan lembaga-lembaga pengawas dan pemantau seperti ICW sangat penting untuk mengumumkan hasil investigasi mereka secara terbuka sehingga publik tahu siapa saja pejabat pemerintah yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan kampanye partai. Dengan demikian, rakyat tahu mana domba dan mana pula serigala yang berbulu domba.
Politik uang menggunakan uang negara layak dicurigai semakin meningkat dan semakin ganas. Oleh karena itu, sembilan bulan masa kampanye hendaknya juga menjadi masa audit yang sangat penting bagi BPK untuk menaruh perhatian lebih tajam kepada pejabat negara yang juga memimpin partai.
Memimpin partai dan sekaligus memimpin badan negara memang mengandung potensi konflik kepentingan yang merugikan negara. Maka perlu diawasi dan dikontrol superketat.
from : mediaindonesia.com







Posts

Komentar Yang Ada