Home > Uncategorized > Untung Ada Quick Count …

Untung Ada Quick Count …

April 17th, 2008

DUA pemilihan gubernur dalam dua pekan terakhir memberi publik kepuasan. Tidak karena calon yang didukungnya menang, tetapi karena begitu cepatnya memperoleh gambaran tentang hasil akhir pemilihan. Di Jawa Barat dalam hitungan beberapa jam saja setelah penghitungan suara, publik tahu bahwa pasangan Heryawan dan Dede Yusuf keluar sebagai pemenang. Di Sumatra Utara, kemarin, publik memperoleh gambaran bahwa yang menang adalah pasangan Syamsul Arifin-Gatot Nugroho.

Kita tidak ingin membahas mengapa pasangan tertentu kalah dan mengapa yang lain menang di luar perkiraan. Yang hendak dibahas di sini adalah kehadiran lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat, quick count.

Dalam pembahasan revisi undang-undang pemilihan anggota DPR/DPRD/DPD yang baru lalu, kehadiran dan peran quick count sempat dipersoalkan. Bahkan ada fraksi tertentu di DPR yang menginginkan quick count dilarang sama sekali.

Bersyukurlah UU No 10/2008 akhirnya tidak mematikan penghitungan cepat. Menurut undang-undang itu, penghitungan cepat boleh dilakukan satu hari setelah pemilu. Kelonggaran itu pun sesungguhnya dipertanyakan maksud dan tujuannya. Yang melanggar ketentuan itu dikenai sanksi pidana.

Para perancang undang-undang berargumen bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat yang terlalu cepat bisa memengaruhi keyakinan publik. Khalayak yang telanjur percaya akan kemenangan atau kekalahan tidak mau menerima hasil sebaliknya. Padahal, menurut undang-undang, hasil quick count tidak resmi. Yang sah dan resmi adalah hasil penghitungan yang dikeluarkan KPU.

Kalangan penyelenggara quick count yang umumnya berasal dari LSM dan organisasi nonpemerintah mencium gelagat jelek dari penghambatan terhadap quick count. Tenggang satu hari setelah pemilihan adalah jarak waktu yang sangat cukup untuk mengubah hasil pemilu, kalau mau. Di situlah letak pertentangannya.

Salah satu aspek demokrasi yang harus terus dijaga adalah transparansi dan kontrol. Penghitungan cepat adalah perwujudan terhadap transparansi dan kontrol itu. Dalam kasus pemilu, paling tidak hasil hitung cepat bisa dipakai sebagai pedoman untuk memercayai atau tidak memercayai hasil penghitungan oleh KPU.

Kecurangan pemilu tidak terjadi bila hasil yang diperoleh di antara calon atau partai berbeda sangat signifikan. Kecurangan pada hasil seperti itu akan sangat kentara.

Akan tetapi, yang rawan adalah ketika perbedaan hasil perolehan suara antarcalon–sebut saja contoh pilkada Jawa Barat–sangat tipis. Bila terjadi seperti itu, peluang untuk mengubah hasil terbuka luas. Dengan demikian, hasil quick count adalah pencegah manipulasi.

Quick count, memang, tidak selalu benar. Terbuka kemungkinan kekeliruan dalam metodologi sampling dan penghitungan. Bila terjadi hasil penghitungan cepat berbeda dari hasil penghitungan KPU, terbuka, dan harus, diuji siapa yang bersalah. Bisa lembaga survei yang salah, bisa juga KPU.

Kalau lembaga survei ternyata salah, tamatlah riwayat lembaga itu karena tidak memperoleh kepercayaan publik. Pengelola yang profesional tidak mau melacurkan diri untuk kepentingan para kontestan.

Demikian juga jika KPU yang salah. Mereka akan dikenai sanksi pidana. Biasanya hasil quick count tidak jauh berbeda dari hasil sesungguhnya. Keunggulan metodologi dan keyakinan akan kebenarannya itulah yang menyebabkan quick count dipercaya dan ampuh sebagai alat kontrol.

from : mediaindonesia.com

Footer: dokumentasikanlah hidup Anda selalu.
  • Share/Bookmark

Uncategorized

  1. BUYUNG HASAN
    April 21st, 2008 at 08:00 | #1

    Selamat, & Salut buat Wak Hangus, abangda Syamsul & Nugroho

    Semoga berjaya membawa SUMUT sebagai propinsi terdepan di Indonesia untuk : seMua fasilitas Infra struktur, pendidikan, dan kesejahteraan Sosial bagi masyarakat SUMUT.

    Salam

  1. No trackbacks yet.