Menghapus Pajak Kecerdasan …
NAIKNYA harga kertas adalah satu ancaman paling merisaukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Fenomena yang telah berulang beberapa kali dalam sepuluh tahun terakhir ini kembali tidak dihindarkan. Sejak 1 April lalu, harga kertas naik 18% lebih, dari US$675 menjadi US$800 per ton. Sejumlah pabrik kertas dan bubur kertas dunia dilaporkan menyetop produksi akibat naiknya biaya bahan baku dan energi yang terus meroket mengikuti naiknya harga minyak mentah.
Kenaikan itu dikhawatirkan akan terus terjadi dari hari ke hari, dari bulan ke bulan, dan dari tahun ke tahun, seiring dengan langkanya bahan baku kertas dan tingginya biaya energi.
Tutupnya pabrik-pabrik tersebut, suka atau tidak suka, menyebabkan pasokan kertas dunia turun. Padahal, permintaan dunia akan kertas justru semakin meningkat.
Kenaikan harga kertas itu tentu saja akan berdampak pada harga buku yang semakin mahal dan biaya produksi surat kabar semakin tinggi. Padahal, buku dan surat kabar adalah salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Anak-anak sekolah, mahasiswa, dan masyarakat umum sudah pasti akan semakin dibebani harga yang kian mahal dalam upaya menjadi komponen bangsa yang lebih cerdas, lebih beradab.
Kondisi itu di satu sisi menunjukkan betapa rentan kondisi ekonomi Indonesia terhadap fluktuasi ekonomi dunia. Namun, di lain sisi, ia sebaiknya tidak menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk tidak berbuat apa pun dan membiarkan harga kertas semakin menjulang.
Harus ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menghitung ulang baik secara ekonomi maupun sosial kerugian yang lahir dari mahalnya harga kertas.
Pemerintah juga harus melakukan investigasi apakah benar naiknya harga kertas itu akibat faktor eksternal di luar negeri ataukah karena kekuatan beberapa pihak yang memonopoli perdagangan kertas di Indonesia.
Bila benar akibat monopoli atau oligopoli, tentu Undang-Undang No 5/1999 tentang Persaingan Usaha dapat diterapkan untuk membatasi gerakan tidak adil yang dilakukan industri kertas. Produsen kertas pun dapat dikenai sanksi jika terbukti mendominasi pasar dan melakukan kartel harga kertas.
Kertas adalah komoditas strategis. Pemerintah harus memiliki keberanian dalam menentukan kebijakan yang berpihak kepada upaya pencerdasan bangsa.
Menghapus pajak pada sektor-sektor yang menunjang tumbuhnya kecerdasan harus ditempuh. Sebab sungguh tidak tepat bila komoditas seperti kertas, buku, dan materi pendukung ilmu pengetahuan dibebani pajak yang memberatkan.
Menghapus seluruh pajak yang berkaitan dengan kecerdasan adalah pilihan masuk akal yang dapat ditempuh bila pemerintah tidak mampu lagi mengatasi kenaikan harga kertas. Langkah itu tidak saja akan membantu masyarakat untuk mencerdaskan diri, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan.
from : http://www.mediaindonesia.com/editorial.asp?id=2008041022403106







Posts

Komentar Yang Ada